Perusahaan Asuransi Hanya Bisa Dipailitkan Menteri Keuangan

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Rabu, 18 Mei 2005

Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. "Pembatasan itu dimaksudkan demi melindungi kepentingan yang lebih besar," kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang Mahkamah Konstitusi tentang uji materiil Undang-Undang Kepailitan di Jakarta kemarin. Pemohon uji materiil undang-undang ini adalah Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia, Aryunia Candra Purnama, dan Su...

Berita Lainnya