Sebesar Rp 200-300 Ribu untuk Ajukan Gugatan

Belum ada pengajuan pengunduran pemilihan.

Selasa, 17 Mei 2005

Jakarta - Siapa pun yang mengajukan upaya hukum karena keberatan akan hasil pemilihan kepala daerah akan dikenai biaya perkara. Untuk pemeriksaan Mahkamah Agung, pihak yang mengajukan keberatan harus membayar Rp 300 ribu, sementara pemeriksaan pengadilan tinggi dikenai biaya Rp 200 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kep...

Berita Lainnya