Putusan Banding Ba'asyir Ditolak

Pengacara Ba'asyir akan mengajukan kasasi.

Selasa, 17 Mei 2005

Jakarta -- Pengadilan banding menguatkan putusan terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Lima majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Zaharrudin Utama menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ba'asyir 2,6 tahun penjara. "Pada 11 Mei lalu, saya sudah terima laporan putusan tersebut," kata Soleh, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Jakarta, kepada Tempo kemarin. Namun, dia menolak menje...

Berita Lainnya