RUU Cyber Crime
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad Mujahid Ramli, mengusulkan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Cyber Crime.
Senin, 16 Mei 2005
JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad Mujahid Ramli, mengusulkan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Cyber Crime. Menurut dia, pentingnya UU tersebut karena menyangkut pencemaran nama baik melalui media Internet yang memiliki efek lebih luas daripada delik pencemaran nama baik biasa. "Karena Internet jangkauannya sangat luas, bahkan ke seluruh dunia," kata Ahmad kemarin. Ahmad menilai, hukuman yang diberlakukan ...