KLHK Usut Dugaan Pelanggaran Perusahaan Sukanto Tanoto

RAPP juga dituding merambah area di luar konsesi hutan tanaman industri.

Kamis, 8 September 2016

JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik taipan Sukanto Tanoto dituding melanggar larangan pembukaan lahan baru di kawasan gambut. Badan Restorasi Gambut (BRG) menemukan indikasi pelanggaran tersebut dalam inspeksi mendadak di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Selasa lalu. "Kami menemukan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal yang diduga dilakukan oleh perseroan," kata Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead,

...

Berita Lainnya