Hanya Memihak Kepentingan Pemodal

MA diminta meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 36/2005.

Senin, 16 Mei 2005

JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum hanya berdasarkan kepentingan sesaat dan tidak memiliki visi jangka panjang. Penilaian ini disampaikan Prof Gunawan Wiradi, pakar reformasi agraria dari IPB, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Menurut Gunawan, keluarnya peraturan itu dilatarbelakangi Infrastructure Summit yang diadakan pemerintah beberapa waktu lalu. Dalam p...

Berita Lainnya