Penambangan di Karst Pangkalan Terlarang

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan aktivitas eksploitasi tambang di kawasan karst Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, terlarang. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, hingga saat ini, pemerintah Jawa Barat belum mengeluarkan izin penambangan di sana. "Jadi kalau memang ada eksploitasi, pasti melanggar," ujar dia, saat ditemui di Karawang, Sabtu lalu.

Meski sudah dinyatakan terlarang, aktivitas tambang di kawasan bentang alam karst (KBAK) yang dilindungi itu tetap saja terjadi. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama BPLHD Jawa Barat melakukan inspeksi ke karst Pangkalan pada pertengahan Agustus lalu. Hasilnya, "Dari temuan di lapangan, ternyata memang ada aktivitas tambang di sana," ujar Anang.

Kamis, 8 September 2016

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan aktivitas eksploitasi tambang di kawasan karst Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, terlarang. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, hingga saat ini, pemerintah Jawa Barat belum mengeluarkan izin penambangan di sana. "Jadi kalau memang ada eksploitasi, pasti melanggar," ujar dia, saat ditemui di Karawang, Sabtu lalu.

Meski sudah dinyatakan terlarang, aktivitas tamban

...

Berita Lainnya