Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Selasa, 30 Agustus 2016

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut terdakwa kasus suap proyek infrastruktur jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Anggota Komisi V DPR tersebut juga dikenai hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pokok pidana.”Menerima hadiah atau janji adalah perbuatan terlarang,” kata ketu

...

Berita Lainnya