Eks Pejabat MA Divonis 9 Tahun Bui

Gaji Rp 18 juta per bulan bisa beli mobil secara tunai dua kali.

Jumat, 26 Agustus 2016

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andri Tristianto Sutrisna 9 tahun penjara. Vonis bekas Kepala SubDirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 13 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama," kata hakim ketua John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak

...

Berita Lainnya