Pemerintah Klaim Siap Setor RUU Pemilu

Draf dinilai belum menggambarkan misi pemilu serentak.

Senin, 22 Agustus 2016

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berencana menyodorkan draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan depan. Tim pakar bentukan Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah merampungkan 80 persen naskah rancangan undang-undang yang akan menjadi aturan main pada Pemilu 2019 tersebut. "Sampai saat ini kami terus mengkaji, terutama menyangkut 13 isu krusial," kata anggota tim pakar, Dhany Safrudin N

...

Berita Lainnya