KPK Kecewa atas Banjir Remisi

Kementerian Hukum dan HAM ngotot mengubah syarat dan tata cara pengurangan masa pidana.

Jumat, 19 Agustus 2016

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa atas keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada sejumlah koruptor. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan lembaganya khawatir pemberian remisi besar-besaran kepada para terpidana korupsi akan mengurangi efek jera. "Sebagai penegak hukum, kami sudah membangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan, tapi s

...

Berita Lainnya