Pemerintah Ngotot Revisi Aturan Remisi

Biro Hukum KPK dikirim untuk menolaknya.

Selasa, 16 Agustus 2016

JAKARTA - Meski ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya ihwal remisi. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, berdalih revisi aturan itu akan memberatkan narapidana dalam mendapatkan remisi, khususnya bagi koruptor.

...

Berita Lainnya