SCTV Gugat Ekonom Revrisond Baswier

SCTV dituding melakukan blocking time dan dibayar Rp 350 juta.

Sabtu, 14 Mei 2005

YOGYAKARTA -- Surya Citra Televisi (SCTV) melaporkan pengamat ekonomi Rovrisond Baswier ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (13/5). Dua presenter SCTV, Bayu Sutiono dan Rosiana Silalahi, didampingi kuasa hukum Bambang Widjojanto, mendatangi kantor Polda Yogyakarta untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik. "Kami terpaksa menempuh langkah hukum karena tidak ada respons dari yang bersangkutan," kata Bambang kemarin. Sebelum melaporkan, rombon...

Berita Lainnya