Waris Halid Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menghukum Abdul Waris Halid, terdakwa impor gula ilegal, satu setengah tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Jumat, 13 Mei 2005

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menghukum Abdul Waris Halid, terdakwa impor gula ilegal, satu setengah tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. "Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Sareh Wiyono membacakan putusan setebal 350 halaman. Menurut hakim, Waris, yang menjadi Kepala Divisi Perdagangan PT Induk Koperasi Unit...

Berita Lainnya