Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri

"Perpu tidak berlaku surut."

Kamis, 23 Juni 2016

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan hukuman kebiri tak dapat diterapkan pada kasus Yuyun, siswi SMP yang diperkosa 14 pemuda di Bengkulu. Alasannya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) belum disahkan ketika kasus Yuyun terjadi.

"Perpu tidak berlaku surut," kata dia, kemarin. "Ketika nanti, misalnya, perpu disahkan, kasus Yuyun sudah lama terjadi."

Pengamat hukum dari Pusat S

...

Berita Lainnya