Damayanti Didakwa Gerakkan Budi Terima Suap

Pengacara politikus PDIP tersebut mengklaim kliennya hanya penerima.

Kamis, 9 Juni 2016

JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, didakwa menggerakkan legislator lainnya, Budi Supriyanto, untuk menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Damayanti juga diduga menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku.

"Terdakwa menggerakkan Budi S

...

Berita Lainnya