Dokter Spesialis Wajib 'Magang' di Daerah Terpencil

Pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden tentang Penempatan Wajib Dokter Spesialis. Aturan itu mengatur tentang perlunya seorang dokter yang baru lulus pendidikan spesialis untuk berpraktek di daerah terpencil selama setahun sebelum akhirnya ia berpraktek sendiri. "Ini salah satu cara kami mendistribusikan dokter," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dalam rapat dengar pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, kemarin.

Kamis, 2 Juni 2016

JAKARTA - Pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden tentang Penempatan Wajib Dokter Spesialis. Aturan itu mengatur tentang perlunya seorang dokter yang baru lulus pendidikan spesialis untuk berpraktek di daerah terpencil selama setahun sebelum akhirnya ia berpraktek sendiri. "Ini salah satu cara kami mendistribusikan dokter," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dalam rapat dengar pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, kemarin.

Ia mengata

...

Berita Lainnya