DPR Batasi Masa Jabatan Hakim Agung

Komisi Yudisial akan membuat rekomendasi kinerja hakim setiap lima tahun.

Rabu, 25 Mei 2016

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan salah satu konsekuensi menaikkan status hakim agung sebagai pejabat negara adalah pembatasan masa jabatan. Menurut dia, seluruh pejabat negara yang masuk dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terikat periode, kecuali hakim agung. "Ini supaya berlaku umum bagi semuanya. Tak ada yang diberi perlakuan khusus," kata

...

Berita Lainnya