Penghina Presiden Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memvonis Monang Johannnes Tambunan 6 bulan penjara karena terbukti menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selasa, 10 Mei 2005

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memvonis Monang Johannnes Tambunan 6 bulan penjara karena terbukti menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di Pengadilan Negeri Denpasar, terjadi bentrok antara mahasiswa yang mendukung Wayan Gendo Suardana dan polisi. Gendo menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran foto Susilo Bambang Yudhoyono. Jumat, 28 Januari 2005, Monang yang menjadi Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indon...

Berita Lainnya