Seponering di Sejumlah Negara Maju

Pakar hukum pidana Andi Hamzah bersama tim analisis dan evaluasi hukum pernah mengkaji tentang pelaksanaan asas oportunitas dalam hukum acara pidana pada 2006. Ini adalah dasar kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara atau seponering sesuai dengan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Rabu, 11 Mei 2016

Pakar hukum pidana Andi Hamzah bersama tim analisis dan evaluasi hukum pernah mengkaji tentang pelaksanaan asas oportunitas dalam hukum acara pidana pada 2006. Ini adalah dasar kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara atau seponering sesuai dengan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Asas oportunitas dipahami sebagai kewenangan jaksa menuntut atau tidak suatu perkara ke pengadilan, dengan atau tanpa syarat.

...

Berita Lainnya