Basuki Terancam Dipidana

Rudi Syatrio menilai tindakan Basuki Suhardiman yang menyebarluaskan e-mail berisi informasi tentang Sidik Pramono, wartawan Kompas, dan beberapa wartawan lain menerima gaji bulanan dari pejabat KPU digolongkan tindakan pidana.

Senin, 9 Mei 2005

JAKARTA -- Rudi Syatrio menilai tindakan Basuki Suhardiman yang menyebarluaskan e-mail berisi informasi tentang Sidik Pramono, wartawan Kompas, dan beberapa wartawan lain menerima gaji bulanan dari pejabat KPU digolongkan tindakan pidana. "Dia dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang penyebarluasan publikasi," kata dosen Fakultas Hukum UI. Menurut Rudi, Basuki yang menjadi staf teknologi informasi KPU aka...

Berita Lainnya