Polisi Serahkan Berkas Kasus Sangiang

Untuk kedua kalinya, Polda Banten menyerahkan berkas tersangka kasus perusakan Pulau Sangiang, Edi Gozali.

Senin, 9 Mei 2005

SERANG -- Untuk kedua kalinya, Polda Banten menyerahkan berkas tersangka kasus perusakan Pulau Sangiang, Edi Gozali. "Berkas itu sudah lengkap sesuai dengan keinginan kejaksaan tinggi. Jadi tidak ada alasan lagi kejaksaan mengembalikan berkas tersebut," kata Ajun Komisaris Polisi Andrenabu kepada Tempo kemarin. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Banten Parwoto mengakui telah menerima berkas tersebut, tapi belum melakukan penahanan terhadap Edi yang menj...

Berita Lainnya