Guru Salat Dwibahasa Jadi Tersangka

Polisi kemarin menetapkan Mochammad Yusman Roy, penganjur salat dwibahasa, sebagai tersangka.

Minggu, 8 Mei 2005

MALANG - Polisi kemarin menetapkan Mochammad Yusman Roy, penganjur salat dwibahasa, sebagai tersangka. Polisi menjerat pengasuh Pondok I'tikaf Jama'ah Ngaji Lelaku, Malang, itu dengan pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan terhadap sebuah agama.Polisi memeriksa Roy dari Jumat (6/5) pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (7/5) pukul 03.00 WIB di Kantor Kepolisian Wilayah Malang. Dua penyidik polisi, Inspektur Polisi Dua Sukatni dan Ajun I...

Berita Lainnya