Hak atas Tanah Dapat Dicabut

Mencegah aksi spekulan, pembeli tanah harus minta izin pemerintah daerah.

Sabtu, 7 Mei 2005

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan presiden baru Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan itu telah ditandatangani dan ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Mei 2005. Juru bicara kepresidenan Andy Mallarangeng dalam keterangan pers di kantor presiden, Jumat (6/5), mengatakan bahwa terbitnya peraturan presiden itu untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 55 T...

Berita Lainnya