Vonis untuk Wartawan Koridor Langgar KUHAP

Vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap dua wartawan tabloid Koridor menuai kontroversi.

Sabtu, 7 Mei 2005

Jakarta - Vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap dua wartawan tabloid Koridor menuai kontroversi. Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai telah terjadi kriminalisasi pers oleh majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjakke. Dr Rudy Satrio menilai vonis itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 193 ayat 2A. "Mestinya keputusan untuk menahan itu diambil setelah adanya...

Berita Lainnya