Vonis 9 Bulan untuk Wartawan Koridor
Sehari setelah peringatan Hari Pers Internasional, dua wartawan tabloid Koridor Bandar Lampung divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Jumat, 6 Mei 2005
Lampung - Sehari setelah peringatan Hari Pers Internasional, dua wartawan tabloid Koridor Bandar Lampung divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ketua majelis hakim Iskandar Tjakke, dalam vonis yang dibacakan pada Rabu (4/5), memutuskan Pemimpin Redaksi Darwin Rusli Noor dan Redaktur Pelaksana Budiyono segera ditahan.Menurut majelis hakim, Darwin dan Budiyono terbukti bersalah dan secara sah serta meyakinkan ...