Depdagri yang Minta Pegawai Negeri Bebas Jadi Panitia Pemilihan

Departemen Dalam Negerilah yang meminta supaya pegawai negeri sipil diperbolehkan menjadi panitia pengawas ataupun pemilihan dalam pemilihan kepala daerah.

Jumat, 6 Mei 2005

JAKARTA - Departemen Dalam Negerilah yang meminta supaya pegawai negeri sipil diperbolehkan menjadi panitia pengawas ataupun pemilihan dalam pemilihan kepala daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara akhirnya "meralat" Surat Edaran Nomor 8/2005 tentang netralitas pegawai negeri dalam pemilihan.Surat edaran yang terbit 31 Maret 2005 itu, antara lain melarang pegawai negeri menjadi panitia pengawas dan pemilihan, kecuali di daerahnya tak ada t...

Berita Lainnya