Depdagri yang Minta Pegawai Negeri Bebas Jadi Panitia Pemilihan
Departemen Dalam Negerilah yang meminta supaya pegawai negeri sipil diperbolehkan menjadi panitia pengawas ataupun pemilihan dalam pemilihan kepala daerah.
Jumat, 6 Mei 2005
JAKARTA - Departemen Dalam Negerilah yang meminta supaya pegawai negeri sipil diperbolehkan menjadi panitia pengawas ataupun pemilihan dalam pemilihan kepala daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara akhirnya "meralat" Surat Edaran Nomor 8/2005 tentang netralitas pegawai negeri dalam pemilihan.Surat edaran yang terbit 31 Maret 2005 itu, antara lain melarang pegawai negeri menjadi panitia pengawas dan pemilihan, kecuali di daerahnya tak ada t...