Pasal-pasal Menyeramkan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang disosialisasikan pemerintah membuat gerah komunitas pers.

Rabu, 4 Mei 2005

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang disosialisasikan pemerintah membuat gerah komunitas pers. Maklum, ada penambahan pasal tentang pers dari 37 pasal menjadi 49 pasal. Dalam bahasa Leo Batubara, pengurus Dewan Pers, itu pasal-pasal pembunuh dan menyeramkan. Bukan apa-apa, para jurnalis bisa diseret ke penjara berkaitan dengan tugas jurnalistiknya.R.H. Siregar menilai, RUU KUHP itu masih memuat pasal yan...

Berita Lainnya