Larangan Pegawai Negeri Jadi Panitia Pemilihan 'Diralat'

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas surat edaran tentang netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah, yang sudah terbit 31 Maret lalu.

Rabu, 4 Mei 2005

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas surat edaran tentang netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah, yang sudah terbit 31 Maret lalu. "Surat edaran itu saya keluarkan kemarin," katanya ketika akan mengikuti rapat dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, kemarin.Namun, Taufiq tak menjelaskan isi surat edaran. Surat edaran baru itu bernomor 8A/2005, adapun sura...

Berita Lainnya