Konflik Partai Persatuan Pembangunan Gugatan Djan Faridz Tak Pengaruhi Islah

Dalam gugatannya, kubu Djan Faridz meminta pemerintah membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Rabu, 16 Maret 2016

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, memastikan gugatan perdata yang mulai disidangkan di pengadilan tidak akan menghentikan proses islah di kalangan internal partai Ka’bah ini. Menurut dia, islah akan tetap berlanjut, terlebih setelah beberapa waktu lalu kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy menyepak

...

Berita Lainnya