Pemerintah Perketat Perekrutan Guru

Jumlah guru honorer meningkat 860 persen, sedangkan siswa hanya 17 persen.

Selasa, 15 Maret 2016

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang merancang regulasi baru untuk perekrutan dan distribusi guru. Dalam aturan yang bakal diterapkan pada 2017 tersebut, pemerintah daerah tak bisa langsung meminta penambahan guru ke Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penambahan guru harus melalui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Masalah guru honorer tidak akan pernah selesai bila terus terjad

...

Berita Lainnya