Kasus 'Uang Ketok' Menanti

Meski sudah divonis 3 tahun penjara, Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho belum sepenuhnya bisa berleha-leha. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga tersangkut perkara suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang kini masih disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa, 15 Maret 2016

Meski sudah divonis 3 tahun penjara, Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho belum sepenuhnya bisa berleha-leha. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga tersangkut perkara suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang kini masih disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan Gatot bersama lima anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 3 November 2015. Gatot diduga sebagai pemberi suap.

...

Berita Lainnya