Peradilan Khusus Sengketa Pilkada Masih Jauh
Pembentukannya ditargetkan sebelum pilkada serentak 2027.
Sabtu, 12 Maret 2016
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali mengutarakan harapan agar lembaganya tak lagi menangani sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak. Setelah uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pada 2014, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memutuskan bahwa sengketa hasil pilkada harus ditangani peradilan khusus. "Kewenangan MK hanya sementara," kata Arief, awal pekan ini.
Harap
...