Peradilan Khusus Sengketa Pilkada Masih Jauh

Pembentukannya ditargetkan sebelum pilkada serentak 2027.

Sabtu, 12 Maret 2016

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali mengutarakan harapan agar lembaganya tak lagi menangani sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak. Setelah uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pada 2014, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memutuskan bahwa sengketa hasil pilkada harus ditangani peradilan khusus. "Kewenangan MK hanya sementara," kata Arief, awal pekan ini.

Harap

...

Berita Lainnya