Pencopotan Jaksa Chuck Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung menyatakan pencopotan Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sesuai dengan prosedur. Sanksi yang diberikan kepada Chuck mengacu ke Peraturan Jaksa Agung No. 69 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengawasan.

Kamis, 10 Maret 2016

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pencopotan Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sesuai dengan prosedur. Sanksi yang diberikan kepada Chuck mengacu ke Peraturan Jaksa Agung No. 69 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengawasan.

Menurut jaksa pengacara negara R. Zega, pemeriksaan telah ditempuh dan disimpulkan adanya pelanggaran disiplin. "Mulai dari pemeriksaan saksi, beliau (Chuck) sudah dinaikkan jadi terlapo

...

Berita Lainnya