Revisi UU Antiterorisme Dinilai Abaikan Korban

Dana kompensasi korban baru cair setelah ada putusan pengadilan.

Kamis, 10 Maret 2016

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo menilai draf revisi Undang-Undang Antiterorisme belum memberikan jaminan terhadap korban tindak pidana terorisme. Tujuh poin dalam revisi hanya berisi perluasan definisi terorisme, kegiatan radikal, perpanjangan masa penahanan, penambahan bentuk alat bukti, deradikalisasi, penahanan, serta penambahan kewenangan Badan Intelijen Negara dan TNI.

Ia meminta Pa

...

Berita Lainnya