Tiga Opsi untuk Pemutusan Perkara

Ada tiga opsi bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kamis, 25 Februari 2016

Ada tiga opsi bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

  • "Perkara tersebut tetap dilimpahkan ke pengadilan (Pasal 137 KUHAP: Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan).
  • "Penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (Pasal 140 KUHAP: SKPP dap
  • ...

    Berita Lainnya