Pemerintah Perbanyak Sanksi Pidana

Selama ini penanganan politik uang tak maksimal karena tak ada pasal pidananya.

Kamis, 25 Februari 2016

Jakarta-Hari ini rencananya Kementerian Dalam Negeri akan mengirim draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Presiden Joko Widodo. Dalam draf setebal 24 halaman ini setidaknya ada tujuh sanksi tambahan, termasuk soal politik uang. "Soal politik uang dipertegas. Sudah disebutkan dua pasal tersendiri, Pasal 187A dan 187B," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, di Gedung Ke

...

Berita Lainnya