Kembalikan Aset Lewat Perjanjian ASEAN
Indonesia harus meratifikasi ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty yang mengikat semua negara ASEAN jika ingin mengupayakan pengembalian aset yang dilarikan ke luar negeri.
Senin, 2 Mei 2005
Jakarta - Indonesia harus meratifikasi ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty yang mengikat semua negara ASEAN jika ingin mengupayakan pengembalian aset yang dilarikan ke luar negeri. Sebab, "Justru di sini ada klausul pengembalian aset yang dilarikan ke luar negeri," ujar Direktur Perjanjian Politik Departemen Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, kepada Tempo, Ahad (1/5).Menurut Havas, perjanjian ini diperlukan Indonesia bila ingin mendapatkan kembali...