Gerilya Agar Kasus Berlanjut

JAKARTA - Korban salah tangkap kasus Novel, M. Rusli Aliansyah, mendatangi kantor Kejaksaan Agung bersama tiga korban lainnya, Donny Yeprizal Siregar, Irwansyah Siregar, dan Dedynuryadi. Rusli, yang juga didampingi pengacaranya, Yuliswan, meminta Kejaksaan agar segera memproses kasus kekerasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Bawesdan, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. "Sudah P-21, jaksa harus tanggung jawab. Kasus harus dilanjutkan," ujar Yuliswan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto yang menemuinya, kemarin.

Rabu, 17 Februari 2016

JAKARTA - Korban salah tangkap kasus Novel, M. Rusli Aliansyah, mendatangi kantor Kejaksaan Agung bersama tiga korban lainnya, Donny Yeprizal Siregar, Irwansyah Siregar, dan Dedynuryadi. Rusli, yang juga didampingi pengacaranya, Yuliswan, meminta Kejaksaan agar segera memproses kasus kekerasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Bawesdan, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. "Sudah P-21, jaksa harus

...

Berita Lainnya