Tak Ada Kesepahaman Pertanggungjawaban KPUD ke Publik

Pemerintah mengakui memang tidak memasukkan penjelasan soal pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ke publik dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3/2005.

Sabtu, 30 April 2005

Jakarta -- Pemerintah mengakui memang tidak memasukkan penjelasan soal pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ke publik dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3/2005. Alasannya, belum ada kesepahaman mengenai bagaimana mekanisme pengaturan pertanggungjawaban KPU daerah kepada publik. "Publik itu siapa dan yang mana belum ada kesepahaman," kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Ujang Sudirman, k...

Berita Lainnya