PNS Boleh Terlibat dalam di Pemilihan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf berjanji akan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat menjadi panitia pemilihan kepala daerah.

Sabtu, 30 April 2005

Surabaya -- Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf berjanji akan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat menjadi panitia pemilihan kepala daerah. Janji itu disampaikan Menteri Dalam Negeri di hadapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepala daerah, dan unsur musyawarah pimpinan daerah se-Jawa Timur saat acara sosialisasi pemilihan kepala daerah di Gedung Negara Grahadi kemarin. "Dalam undang-undang tak ada larangan pegawa...

Berita Lainnya