Trans TV Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta

M. Syarifudin, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Trans TV membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 25 juta kepada Diana Damey Pakpahan.

Jumat, 29 April 2005

JAKARTA -- M. Syarifudin, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Trans TV membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 25 juta kepada Diana Damey Pakpahan. Namun, hakim memutuskan bahwa Trans TV tidak terbukti merugikan secara materiil. "Tidak ada bukti-bukti mengenai biaya pengeluaran tergugat," kata Syarifudin dalam sidang kemarin. Terhadap keputusan tersebut, Kesanta Tarigan, kuasa hukum Diana, mengaku kecewa. "Dari segi ga...

Berita Lainnya