Pemerintah Bisa Cabut Status Kewarganegaraan

Pembuatan undang-undang baru dipertimbangkan.

Kamis, 21 Januari 2016

JAKARTA – Pemerintah bisa mencabut status kewarganegaraan dalam revisi Undang-Undang Terorisme atau dalam Undang-Undang Antiterorisme yang baru. "Kalau dia sudah perang atau join fighter, dia harus lepas kewarganegaraannya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, di Kompleks Istana, kemarin.

Selain pencabutan status kewarganegaraan, Luhut mengatakan penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme juga memu

...

Berita Lainnya