Anggota DPRD Banten Tetap Bisa Dijerat

Penyerahan uang suap hanya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan pidana.

Kamis, 14 Januari 2016

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten menyerahkan uang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengesahan APBD Banten 2016, yang di dalamnya terdapat alokasi anggaran pembentukan Bank Banten. Penyerahannya dilakukan bersamaan saat mereka diperiksa penyidik komisi antirasuah.

"Yang pasti, saat proses pemeriksaan itu, sejumlah anggota Banggar DPRD Banten

...

Berita Lainnya