LSM Asing Dilarang Campuri Soal Dalam Negeri

Kapal pertama berisi kayu impor legal untuk rekonstruksi akan datang tiga minggu lagi.

Kamis, 28 April 2005

JAKARTA -- Salah satu isi nota kesepahaman yang sedang dibahas pemerintah untuk lembaga asing yang ikut fase rekonstruksi di Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Juga ada ketentuan bahwa kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini tidak bekerja untuk kepentingan gerakan separatis dan ideologi tertentu. "Tapi betul-betul untuk rekonstruksi dan rehabilitasi yang harus ditandatangani sebagai komitme...

Berita Lainnya