Pemilih Tiap TPS Maksimal 600 Orang

Pemerintah kemarin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3/2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kamis, 28 April 2005

JAKARTA -- Pemerintah kemarin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3/2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan yang berlaku sejak ditetapkan pada 27 April 2005 itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di gedung Sekretariat Negara, peraturan itu diterbitkan karena putusan Mahka...

Berita Lainnya