Kejaksaan Agung Dinilai BerkeliT dalam Kasus Lobi Freeport

Pemanggilan Riza Chalid masih diupayakan

Kamis, 31 Desember 2015

JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mengada-ada dalam mengusut kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. "Sampai sekarang tidak ada tersangka," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, ketika dihubungi kemarin.

Menurut Refly, akal-akalan itu terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang ingin memanggil bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Mu

...

Berita Lainnya