Jokowi Menimbang Amnesti Din Minimi

Proses hukum Din diminta tetap berjalan.

Kamis, 31 Desember 2015

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk memberikan amnesti bagi Nurdin Ismail alias Din Minimi, bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka. Pengampunan kepada pimpinan dan anggota kelompok bersenjata di Aceh itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi.

"Bahkan, sebelum dia menyerahkan diri atau sedang di luar negeri pun, sebenarnya bisa diberikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung

...

Berita Lainnya