Pencabutan Pasal 50 Hindari Standar Ganda

Pencabutan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menghindari adanya standar ganda.

Selasa, 26 April 2005

JAKARTA - Pencabutan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menghindari adanya standar ganda. Dengan pencabutan ini, "Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan judicial review atas semua undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta kemarin.Pasal 50 berbunyi: Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan s...

Berita Lainnya