Harun Let Let dan Tarcisius Walla Divonis Bersalah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin menyatakan, Muhammad Harun Let Let dan Captain Tarcisius Walla terbukti bersalah.
Selasa, 26 April 2005
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin menyatakan, Muhammad Harun Let Let dan Captain Tarcisius Walla terbukti bersalah. Kedua terdakwa pengadaan tanah Pelabuhan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, ini masing-masing dihukum delapan dan tujuh tahun penjara. Let Let selaku Kepala Bagian Keuangan dan Walla sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang dan jab...