Harun Let Let dan Tarcisius Walla Divonis Bersalah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin menyatakan, Muhammad Harun Let Let dan Captain Tarcisius Walla terbukti bersalah.

Selasa, 26 April 2005

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin menyatakan, Muhammad Harun Let Let dan Captain Tarcisius Walla terbukti bersalah. Kedua terdakwa pengadaan tanah Pelabuhan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, ini masing-masing dihukum delapan dan tujuh tahun penjara. Let Let selaku Kepala Bagian Keuangan dan Walla sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang dan jab...

Berita Lainnya